2 Hari Lagi! Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 akan Segera Tutup, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

28 Juni 2022, 07:40 WIB
Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 /Pixabay/ StartupStockPhotos.

MANTRA SUKABUMI -  PPG Prajabatan Tahun 2022 merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV.

Program PPG Prajabatan Tahun 2022 ini dilakukan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tinggal menghitung hari, PPG Prajabatan Tahun 2022 ditutup 2 hari lagi tepat tanggal 30 Juni 2022.

Baca Juga: Simak, Inilah 9 Tahapan PPG Prajabatan 2022 Lengkap 10 Syarat yang Harus Dipenuhi

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum memenuhi submit berkas pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022, segera cek syarat kelengkapannya di sini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari ppg.kemdikbud.go.id pada Selasa, 28 Juni 2022 inilah syarat dan ketentuan daftar PPG Prajabatan Tahun 2022.

Adapun sejumlah syarat yang ditentukan untuk menjadi mahasiswa atau mendaftar PPG Prajabatan 2022, diantaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

Baca Juga: Segera Ditutup, Buruan Daftar PPG Prajabatan 2022, Simak Inilah Biaya yang Ditanggung Peserta

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Adapun ketentuan lain untuk daftar PPG Prajabatan Tahun 2022 diantaranya:

1. Calon mahasiswa diharapkan memberikan data dengan benar.

Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Ditjen GTK berhak memberikan status diskualifikasi.

2. Ditjen GTK hanya akan memproses data calon mahasiswa untuk proses lebih lanjut bagi  yang telah melengkapi seluruh data yang dipersyaratkankan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.

3. Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh calon mahasiswa.

4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 dapat diakses pada laman KLIK DI SINI

5. Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti ketentuan perkembangan informasi menjadi tanggung jawab calon mahasiswa.

6. Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian itula syarat dan ketentuan PPG Prajabatan 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ajeng R H

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler