TERBARU! inilah Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangan

30 Juni 2022, 12:00 WIB
TERBARU! inilah Gaji PPPK Guru Beserta Tunjangan /Pixabay/EmAji

MANTRA SUKABUMI - Pada umumnya masyarakat bertanya-tanya, berapa besaran gaji PPPK guru setelah nantinya resmi diangkat.

Sebetulnya Untuk aturan tentang gaji PPPK guru sendiri, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Dalam besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut tidak lah sama melainkan bervariasi sesuai dengan golongan.

Baca Juga: Prediksi Soal Essay PPG Prajabatan Tahun 2022 Bagian D, Dilengkapi dengan Pembahasan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, bahwa PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN)

Seperti halnya PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulannya.

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari peraturan.bpk.go.id pada Kamis, 30 Juni 2022, iniliah besaran gaji PPPK guru berikut tunjangannya.

Gaji PPPK guru Gaji PPPK (gayang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. 

Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongan.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Ditutup Hari Ini, Simak Alur Cara Pembayaran Pendaftaran di Sini

Aturan lainnya dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. 

Selain gaji tersebut, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas: 

Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. 

Demikian informasi tersebut semiga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler