KABAR GEMBIRA! Inilah Besaran Gaji Guru ASN PPPK, Beserta Tunjangan Tahun 2022

6 Juli 2022, 08:30 WIB
Cara Mendaftar Seri Belajar Mandiri. Program Kemendikbud untuk calon guru ASN PPPK. /tangkapan layar bantuan.simpkb.id/

 

MANTRA SUKABUMI - Besaran gaji bagi guru ASN PPPK merupakan indikator penting dalam harapan atau keinginan setiap calon pelamar guru ASN PPPK di tahun 2022 nanti

Tentunya bukan lagi rahasia umum, bahawa besaran gaji pun menjadi patokan menjadi guru ASN PPPK.

Pemerintah sudah membuat peraturan pada tahun sebelumnya tentang gaji guru ASN PPPK sendiri, dimana sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Belasan ASN Dinas PU Kabupaten Sukabumi Purna Bhakti, Pesan Kadis Tetaplah Berkarya untuk Sukabumi

Dimana bahwa besaran gaji PPPK guru tersebut menurut peraturan tersebut tidak lah sama melainkan bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, bahwa guru PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN)

Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dimana sekarang menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara.

Gaji guru ASN PPPK tentunya oleh pemerintahakan rutin setiap bulannya.

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari peraturan.bpk.go.id pada Kamis, 6 Juli 2022, berikut ini besaran gaji guru ASN PPPK berikut tunjangannya.

Gaji guru ASN PPPK memiliki arti bahwa gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Berikut ini rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongan.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Baca Juga: Belasan ASN Dinas PU Kabupaten Sukabumi Purna Bhakti, Pesan Kadis Tetaplah Berkarya untuk Sukabumi

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Prihal aturan lainnya dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji guru ASN PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya pada ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Selain itu, besaran Gaji guru ASN PPPK tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. 

Selain gaji tersebut, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas: 

Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. 

Demikian informasi tersebut semiga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler