PPPK 2022 Akan Segera Dimulai, Simak Aturan Baru Penentu Kelulusan, Apa Saja Syaratnya ? Cek Disi

12 Juli 2022, 13:30 WIB
PPPK 2022 Akan Segera Dimulai, Simak Aturan Baru Penentu Kelulusan, Apa Saja Syaratnya dan Aurannya ? Cek Disi /Polina Tankilevitch/Pexels

MANTRA SUKABUMI- Berikut informasi mengenai PPPK 2022 dan aturan terbarunya.

Pemerintah rencananya dalam waktu dekat ini akan segera memulai kembali seleksi perekrutan PPPK 2022.

Seleksi PPPK 2022 memiliki beberapa perbedaan dengan seleksi sebelumnya yaitu yang dilaksanakan di tahun 2021.

Baca Juga: Menpan RB: PPK Tindak Tegas ASN yang Mudik Lebaran 2021, Pelaporan Paling Lambat 24 Mei

Salah satu perubahan dalam seleksi PPPK 2022 adalah mekanisme tahapan rekrutmen PPPK itu sendiri.

Mekanisme PPPK 2022 berhubungan erat dengan pelamar prioritas pertama, kedua, dan ketiga.

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun resmi Kemendikbud, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, pada Selasa 12 Juli 2022, berikut informasi aturan PPPK 2022.

Dalam mekanisme PPPK 2022 ada tiga tahapan yang menjadi fokus utama, yaitu langsung penempatan, kesesuaian verivikasi dan seleksi tes.

Prioritas pertama berhubungan dengan pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas pertama yaitu guru lulus passing grade dan langsung dilakukan penempatan.

Lantas, bagaimana dengan pelamar prioritas kedua dan mekanisme tahap kedua yaitu kesesuaian verifikasi dan observasi?

Terkait mekanisme seleksi Kesesuaian atau verifikasi apabila masih tersedia formasi kosong setelah seleksi mekanisme pertama.

Peserta prioritas mekanisme kedua adalah prioritas kedua, yakni guru THK2 dan guru yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

Lalu, apa saja penilaian atau verifikasi pada mekanisme tahap kedua untuk guru THK2 dan guru terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun?

Sebagaimana yang kita ketahui, terdapat empat penilaian dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi, yaitu :

a. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

b. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:

1. Kualifikasi Akademik dan/atau setifikat pendidik mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:

- Kualifikasi akademik Sarjana (S-), atau

- Diploma Empat (D-IV), dan/atau
Sertifikat Pendidik

2. Kompetensi Teknis

- Profesional
- Pedagogik
- Sosial
- Kepribadian

Baca Juga: 8 Jawaban Soal Post Test Modul 2: Benar dan Salah, Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2022-2023

3. Kinerja, yaitu :

- Orientasi pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif kerja
- Kerjasama

4. Pemeriksaan latar belakang, yaitu :

- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Intoleransi.

c. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas

Secara umum alur melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi, mengenai akuntabilitas datanya dilakukan oleh Pemda.

Setelah itu, barulah diverifikasi oleh Kemdikbud menyangkut kesesuaian observasi yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah masing-masing.

Kemudian, dalam kesesuaian verifikasi apa saja yang harus dipersiapkan?

Dalam sebuah chat di layanan Kemdikbud terjawab mengenai penilaian kesesuaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I dan pelamar prioritas Il

Penilaian tersebut dilakukan dengan melihat indikator-indikator berikut ini:

a. Kualifikasi akademik- tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

b. Kompetensi -yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial

c. Kinerja dimana untuk kinerja ada 2 fungsi utama yaitu:

1. Menilai untuk pekerjaan yang menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas

2. Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing atau pelaksanaan tugas.

Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.

Perihal tersebut merupakan penilaian kepala sekolah terhadap guru yang akan diajukan kepada Kemendikbudristek.

d. Pemeriksaan latar belakang (background check) merupakan gambaran diri guru dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari, integritas konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Petunjuk teknisnya akan disosialisasikan melalui laman resmi kami di website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mendapatkan informasi terkini.

Itulah ulasan menganai informasi PPPK 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler