MANTRA SUKABUMI - Inilah link login KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 berikut dengan syarat dan besaran dana bantuan.
Login KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 sama seperti tahapan sebelumnya dimana cukup akses melalui kjp.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JakOne.
Syarat login KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 ini adalah dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, perlu diketahui penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 diperuntukkan hanya untuk masyarakat berdomisili di DKI Jakarta.
Sementara itu untuk besaran dana bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 ini bisa cek diakhir artikel.
Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:
- 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September 2022
- Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
3-7 Oktober 2022:
Baca Juga: Kunci Jawaban Uraian Matematika Kelas 7 SMP MTs Halaman 144 Ayo Berlatih 2.4 Himpunan Kuasa
Sementara itu untuk persyaratan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 sebagai berikut, dilansir mantrasukabumi.com dari laman kjp.jakarta.go.id pada Sabtu 20 Agustus 2022.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2022 :
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Adapun besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang akan dicairkan per bulan:
SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
SMK : Rp450.000 per bulan
Untuk langkah-langkah pendaftaran KJP Plus Tahap 2 bisa ikuti dibawah ini
1.Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Demikianlah informasi tentang link pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022.***