MANTRA SUKABUMI - Berikut link resmi bagi penerimaan pencairan dana KJP Plus Tahap II 2022.
Pencairan dana KJP Plus Tahap II dapat dicairkan dengan segera dengan mengunjungi laman website resmi kjp.jakarta.go.id.
Penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II dapat segera dicairkan pada bulan September 2022 ini.
Baca Juga: LOGIN KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Berikut Syarat dan Besaran Dana Bantuannya
Pencairan ini dapat diterima bagi para peserta jenjang SD, SM,P SMA, SMK, PKBM hingga LKP.
Maka dapat disimak dan dipantau terus website resmi, sehingga Anda tentunya tidak ketinggalan informasi.
Adapun Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:
- Untuk warga DKI Jakarta
- Dari keluarga tidak mampu
- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata
- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik
Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II
- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calonpenerima oleh sekolah
- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan
- 23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
Baca Juga: Link Login kjp.jakarta go id untuk Cek Nama-nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2022
-3-7 Oktober
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
-Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:
- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000
- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000
- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000
- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000
- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.***