Segi Positif RUU Sisdiknas pada Kesejahteraan Guru di Masa Depan, Apa Saja? Simak Infonya Disini

3 September 2022, 07:40 WIB
RUU SISDIKNAS /tangkapan layar sisdiknas.kemdikbud.go.id/

MANTRA SUKABUMI – Akhir-akhir ini, Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah ramai diperbincangkan, khususnya dikalangan dunia pendidikan.

Hal tersebut dikarenakan tidak lepas karena kebijakan-kebijakan yang ada pada RUU Sisdiknas tersebut, banyak sekali kebijakan serta dampak positif bagi kesejahteraan guru di masa yang akan datang.

Pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menyatakan, bahwa RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru dimasa depan.

Baca Juga: Inilah Cara Membaca Surat Yasin agar Hajat Segera Terkabulkan, Baca Seperti Ini

Pada RUU Sisdiknas ini juga menjadi sebuah jawaban dan titik terang bagi para guru terkait pemberian penghasilan yang layak kedepannya.

Sebab, selama ini tidak semua guru mendapatkan pendapatan dan penghasilan yang setara dengan beban kerjanya pada satuan pendidikan.

Mentri Nadiem menyebutkan, saat ini masih belum adanya RUU yang betul-betul memberi dampak yang lebih holistik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru.

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru,” ucap Mendikbudristek dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, sepertiyang dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jum'at 2 Seftember 2022.

“Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,”tuturnya di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI Nadiem juga menyebutkan bahwa rekam jejak Kemendikbudristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, dan satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat.

“Jadi, rekam jejak Kemendikbudristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat, dan kami selalu ada untuk guru,” tambah Mendikbudristek.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Bab 5 Nomer 4, Jumrah yang Ketiga Bernama

Kemudian selain itu, Nadiem menjelaskan kepada Anggota Komisi X DPR RI mengenai tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru di tanah air untuk lebih baik dalam segi penghasilan.

Pertama, guru yang dinyatakan telah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan pada regulasinya.

Kedua, sertifikat pendidik (Serdik) dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan sebagai prasyarat untuk memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.

Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal untuk dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan guna meningkatkan kesejahteraannya.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menuturkan bahwa hingga saat ini, masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantri selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi.

“Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi.” kata Nadiem.

Oleh karenanya perlu adanya perbaikan besar agar guru bisa menerima tunjangan profesinya.

“Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali,” ucap Mendikbudristek.

Dampak keempat dari RUU Sisdiknas adalah adanya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas, bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Kedepannya, berdasarkan RUU Sisdiknas sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, dan bukan lagi syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

“Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” jelas Nadiem.

Baca Juga: LIVE SCORE BRI LIGA 1 PSM Makassar vs Persik Kediri Hari Ini, Cek Skor Langsung dan Terbaru Disini

Itulah informasi terkait dampak positif dari RUU Sisdiknas bagi seluruh guru dan calon guru di Indonesia.***

Editor: Rina Karlina

Tags

Terkini

Terpopuler