Inilah Tata Cara Pendaftaan PPPK Guru 2022 Lewat SSCASN Lengkap Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

1 November 2022, 07:10 WIB
BKN resmi membuka SSCASN 2022 bagi pelamar PPPK./ /

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Melalui SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 sudah mulai bisa dilakukan sejak 31 Oktober 2022 melalui Portal sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini tata cara pendaftaran PPPK Guru 2022 bisa dilakukan melalui website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Sudah Dimulai, Berikut Persyaratan dan Jadwal Pelaksanaan

Dilansir mantrasukabumi.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id pada Selasa 1 November 2022 inilah tata cara pendaftaan PPPK Guru 2022 lewat SSCASN lengkap dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut tata cara pendaftarannya;

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

Baca Juga: CEK DISINI! Jumlah Kuota PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Kapan Jadwal Pelaksanaannya

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.

c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.

d. Transkrip nilai asli.

e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Demikian itulah tata cara pendaftaan PPPK Guru 2022 melalui website SSCASN lengkap dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler