Inilah 3 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 dari Kemdikbudristek, Termasuk Guru Honorer?

1 November 2022, 07:40 WIB
Inilah 3 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 dari Kemdikbudristek, Termasuk Guru Honorer? /PEXELS/jeshootscom

MANTRA SUKABUMI - PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK Guru diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau pegawai kontrak sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

Meski masuk kategori ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK berbeda dengan PNS. Perbedaan tersebut terletak pada komponen gaji, tunjangan, hingga status kerja.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS Geograpi Kelas 11 SMA MA Semester 1 TA 2022-2023

Masa kerja PPPK Guru paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. Adapun PNS berstatus sebagai pegawai tetap.

Dalam penerimaan tersebut, terdapat 3 kategori prioritas pelamar PPPK Guru Tahun 2022.

Dilansir mantrasukabumi.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id pada Selasa 1 November 2022 inilah kategori pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022.

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan, yaitu THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru Swasta.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: CEK DISINI! Jumlah Kuota PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Kapan Jadwal Pelaksanaannya

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Selain itu, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, seleksi pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Berikut ini Mekanisme Seleksi Kategori Prioritas Guru PPPK 2022, yaitu:

1. Kesesuaian Kualifikasi

Pertama, pertama akan dinilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

2. Pertimbangan Profesionalitas dan Karakter
Mekanisme kedua adalah dilakukannya pertimbangan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

3. Tes

Terakhir adalah dilakukannya tes. Tes berbentuk Computer Assisted Test (CAT) akan menilai dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler