MANTRA SUKABUMI - Simaklah informasi penting bagi para calon seleksi ASN Guru PPPK 2022.
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN adalah situs resmi pemerintah untuk pendaftaran ASN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara .
Maka untuk mengikuti seleksi guru PPPK 2022 sebaiknya mengunjungi situs SSCASN BKN dengan login ke sscasn.bkn.go.id.
Oleh karena itu marilah mengikuti langkah-langkah untuk memudahkan Anda dalam mempersiapkan berkas pendaftaran seleksi ASN Guru PPPK ini.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman PPPK Guru Kemdikbud, inilah update terbaru informasi link jadwal dan persyaratannya.
Persyaratan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
A. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Minimal Usia adalah 20 tahun, dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
C. Tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
D. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
E. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
F. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diplomat empat, sesuai dengan persyaratan
G. Sehat jasmani dan arohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
H. Surat keterangan berkelakuan baik
I. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun Berkas yang harus disiapkan diantaranya:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
Baca Juga: Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis, Cukup Gunakan NIK STB Pemerintah Bisa Kamu Dapatkan
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
3. Scan Ijasah Asli dan Transkip Nilai Asli untuk jenjang D-IV/S-1 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
4. Scan Sertifikan Pendidik Asli bagi pelamar yang memiliki
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Untuk Jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022 silahkan klik tautan yang tersemat
KLIK DISINI https://cdn.tendik.id/public/upload/dokumen/2022/jadwalpppk2022.JPG
Demikianlah cara daftar seleksi Guru ASN PPPK 2022, lengkap dengan jadwal hingga syarat dan berkas yang perlu disiapkan.***