Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2022 Sesuai Golongan Lengkap Tunjangan yang akan Didapat

6 November 2022, 16:15 WIB
Besaran Gaji untuk PPPK Guru 2022 /bidik.pppk

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2022 jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka.

Pendaftaran seleksi PPPK tersebut dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu dan akan berakhir pada 13 November 2022 mendatang.

Setiap kali pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka, calon gutu pasti akan ikut serta daftar hingga membludak.

Baca Juga: Tips Supaya Lulus CPNS 2022 untuk Peluang Kemenkes

Hal ini bukan tanpa alasan, PPPK 2022 menyuguhkan gaji yang besar dan menjamin tunjangan di hari tua dan berbagai kebutuhan lainnya.

Maka tak sedikit yang mencari tahu mengenai besaran gaji untuk PPPK Guru 2022 berikut tunjangan yang akan didapat.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang dilansir mantrasukabumi.com dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK 2022:

Sistem penggajian PPPK terbagi menjadi dua yakni diambil dari APBN dan APBD, tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.

Berikut besaran gaji PPPK Guru Tahun 2022 per bulan berdasarkan golongannya:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: Prediksi Kisi-kisi Soal TIU Tes CPNS 2022 dan Bocoran Kunci Jawaban

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2022

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau

- Tunjangan lainnya.

Itulah informasi terbaru pendaftaran seleksi PPK 2022 yang sudah bisa anda akses hari ini juga.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler