Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Masih Dibuka, Ini Kategori Pelamar Prioritas dan Syarat yang Harus Dipenuhi

7 November 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Masih Dibuka, Ini Kategori Pelamar Prioritas dan Syarat yang Harus Dipenuhi /Pexels/Christina Morillo

MANTRA SUKABUMI - Penerimaan seleksi PPPK Guru 2022 masih dibuka hingga 13 November 2022 mendatang.

Bagi guru atau tenaga pendidik yang akan melamar mengikuti seleksi pendaftaran PPPK Guru 2022, ketahui kategori pelamar prioritas mana saja yang disarankan.

Pelamar prioritas penerimaan seleksi PPPK Guru 2022 terbagi dalam empat kategori, yakni pelamar Prioritas I hingga Prioritas IV (umum).

Baca Juga: Cukup Login di sscasn.bkn.go.id, Ikuti Langkah dan Cara Daftar Seleksi ASN PPPK Guru 2022, Lengkapi Syaratnya

Seepprti diketahui sebelumnya, pengumuman pembukaan pendaftaran seleksi guru ASN PPPK 2022 tertuang dalam surat edaran Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Pembukaan penerimaan ASN PPPK Guru tahun 2022 dikhususkan bagi pelamar yang masuk dalam 4 kategori pelamar prioritas.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Guru PPPK Kemdikbud, berikut ini penjelasan 4 kategori pelamar prioritas dalam seleksi rekrutmen ASN PPPK Guru tahun 2022.

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan, yaitu THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru Swasta.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: Prediksi Soal PPPK Guru 2022, Lengkap Kisi-kisi dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda

Pelamar Prioritas IV (Umum)

Pelamar umum terdiri atas :

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Bagi pelamar, catat juga aa saja syarat dalam perekrutan seleksi PPPK Guru 2022, simak berikut ini.

Syarat pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, berkas persyaratan harus disiapkan terlebih dahulu agar mempermudah proses pendaftaran bagi pelamar. ***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler