Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Begini Syarat dan Ketentuannya

15 Desember 2022, 09:00 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Begini Syarat dan Ketentuannya /Mantra Sukabumi /

MANTRA SUKABUMI - Berikut simak syarat dan ketentuan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk SNPMB 2023.

Sebagaimana diketahui, KIP Kuliah merupakan sebuah beasiswa yang diberikan oleh Kemdikbudristek bagi siswa kurang mampu yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan tinggi berupa bantuan biaya kuliah.

Adapun KIP Kuliah ini bisa digunakan untuk mendaftar di Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.

Baca Juga: Kunci Jawaban dan Soal Post Test Modul 1 Pembahasan Topik Refleksi Diri dalam Pembelajaran

Namun demikian, ketentuan baru mengenai beasiswa Kemdikbudristek ini.

Pada SNPMB 2023, peserta hanya dibebaskan biaya mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Namun, peserta belum tentu menerima bantuan dari KIP Kuliah.

Menurut Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof Budi P Widyobroto menjelaskan hal tersebut dalam Sosialisasi SNPMB Perguruan Tinggi Negeri 2023.

"Tahun 2023 itu bahwa KIP kuliah untuk pendaftaran itu dikhususkan hanya bebas biaya atau gratis untuk mendaftar SNBT saja," jelas Prof Budi yang dikutip mantrasukabumi.com dari video yang dilihat di kanal YouTube UNY Official pada Kamis, 15 Desember 2022.

Prof Budi menambahkan, demikian, peserta KIP Kuliah memiliki kesempatan untuk mendapatkan beasiswa. Setelah diterima pada perguruan tinggi terkait, peserta bisa mengajukan beasiswa KIP Kuliah.

"Paling tidak kalau sudah punya KIP kuliah itu ada kemungkinan nanti melamar beasiswa mungkin bisa," tambah Prof Budi.

Beasiswa yang ditujukan bagi para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terhalang biaya ini, meliputi biaya kuliah dan tunjangan hidup.

Adapun pembagian KIP Kuliah berdasarkan akreditasi prodi dibagi sebagai berikut:

Prodi Akreditasi A: maksimal Rp 12 juta
Prodi Akreditasi B: maksimal Rp 4 juta
Prodi Akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta

Sementara untuk biaya hidup, dibagi menjadi lima klaster berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Topik 13 Kurikulum Merdeka Belajar

Berikut rincian biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

1. Rp 800 ribu/bulan
2. Rp 950 ribu/bulan
3. Rp 1.1 juta/bulan
4. Rp 1.25 juta/bulan
5. Rp 1.4 juta/bulan

Lalu bagaimana syarat dan ketentuan pendaftaran KIP Kuliah?

Sampai saat ini, pihak Kemdikbudristek belum mengeluarkan informasi resmi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2023

Namun mengacu pada Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022, berikut syarat dan ketentuan mendaftar KIP Kuliah:

- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/ sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

- Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

- Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Sementara cara mendaftar KIP Kuliah diantaranya sebagai berikut:

1. Pendaftar melakukan pendaftaran di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Twibbon Happy New Year 2023 Unik dan Lucu untuk Ganti Foto Profil WhatsApp

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu melalui SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Ujian Mandiri.

6. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Jika telah berhasil diterima di perguruan tinggi, pendaftar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran KIP Kuliah untuk SNPMB 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler