Organisasi dan Tata Kerja ANRI, Kisi-kisi dan Jawaban Soal CPNS Tahun 2023 Formasi Arsiparis Terbaik

8 April 2023, 13:45 WIB
Kumpulan kisi-kisi soal seleksi CPNS Tahun 2023 formasi Arsiparis pembahasan tentang tata kerja ANRI sesuai Per ANRI Tahun 2020 /PIXABAY/AlejandroSalas

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran CPNS Tahun 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Para calon peserta bisa mempelajari contoh soal yang bisa menjadi kisi-kisi CPNS Tahun 2023 formasi Arsiparis.

Pembahasan soal yang dibahas di bawah ini telah sesuai dengan Per ANRI Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.

Baca Juga: Prosedur dan Penanggung Jawab Penyusutan Arsip, Kisi-kisi Soal CPNS Tahun 2023 Arsiparis Terlengkap

Tentunya soal yang diprediksi muncul pada seleksi CPNS Tahun 2023 ini dilengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan agar mudah untuk dipahami.

Penasaran seperti apa soal-soalnya? Yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Kalijaga Institut, berikut pembahasannya.

Kisi-kisi CASN Tahun 2023 Formasi Arsiparis

1. Di bawah ini yang tidak termasuk dalam Sekretariat Utama ANRI adalah…
a. Biro Pengawas
b. Biro Perencanaan dan Humas
c. Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum
d. Biro Umum
e. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama

Jawaban: A

Pembahasan:
Sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 10: Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat; b. Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; c. Biro Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama

2. Melaksanakan suatu koordinasi dan melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, koordinasi dan administrasi kerja sama, penyusunan evaluasi dan pelaporan, serta melakukan pelaksanaan hubungan masyarakat merupakan tugas dari….
a. Biro Pengawas
b. Biro Perencanaan dan Humas
c. Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum
d. Biro Umum
e. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama

Jawaban: B

Pembahasan:
sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 1: (1) Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, koordinasi dan administrasi kerja sama, penyusunan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.

Baca Juga: Prosedur Pemusnahan Arsip Sesuai PP No 28 Tahun 2012 Kisi-kisi Soal CPNS Tahun 2023 Formasi Ariparis Terakurat

3. Pengelolaan suatu urusan hubungan masyarakat, publikasi dan dokumentasi, serta hubungan antar lembaga dan media sosial merupakan salah satu fungsi dari...
a. Biro Pengawas
b. Biro Perencanaan dan Humas
c. Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum
d. Biro Umum
e. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama

Jawaban: B

Pembahasan:
sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 12: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. pengelolaan administrasi kerja sama serta penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi dan pelaporan; dan c. pengelolaan urusan hubungan masyarakat, publikasi dan dokumentasi, serta hubungan antar lembaga dan media sosial

4. Di bawah ini yang merupakan tugas dari Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum adalah...
a. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, koordinasi dan administrasi kerja sama, penyusunan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
b. Mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan ANRI.
c. Melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, serta koordinasi penyusunan peraturan perundangundangan dan bantuan hukum.
d. Melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan protokol serta pengamanan.
e. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha pimpinan, kearsipan, dan protokol serta pengamanan.

Jawaban: C

Pembahasan:
Sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat 1: (1) Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum

5. Dalam melakukan tugasnya, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan suatu fungsi seperti dibawah ini, kecuali....

a. Melakukan pengelolaan pada urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan internalisasi reformasi birokrasi
b. Pengelolaan urusan kepegawaian
c. Penyiapan dalam koordinasi
d. Melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan
e. Melakukan urusan tata usaha pimpinan

Jawaban: E

Pembahasan:
sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 15: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan internalisasi reformasi birokrasi; b. pengelolaan urusan kepegawaian; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta bantuan hukum

Itulah beberapa soal dan kisi-kisi yang diprediksi muncul pada seleksi CASN Tahun 2023 formasi Arsiparis tentang Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020.

Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS Tahun 2023.

Disclaimer: Soal dan kunci jawaban dibuat berdasarkan isi dan pembahasan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020. Kami tidak bertanggung jawab apabila terdapat kekeliruan.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler