Kunci Jawaban Soal Modul 3.5 Materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan PINTAR Kemenag

21 Maret 2024, 20:00 WIB
Kunci Jawaban Soal Modul 3.5 Materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pada Pelatihan PINTAR Kemenag  /Canva

MANTRA SUKABUMI - Simaklah artikel ini akan membahas tentang kunci jawaban soal Modul 3.5 materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi pada pelatihan PINTAR Kemenag.

Adapun materi pada Pelatihan Manajemen Kemasjidan ini terdiri dari 7 materi pelatihan yang harus diikuti dan dipelajari peserta pelatihan secara berurutan.

Setelah mempelajari materi, kemudian peserta akan mengikuti tes online untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta dalam mengikuti materi pelatihan.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis 21 Maret 2024, berikut ini kunci jawaban soal Modul 3.5 materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi pada pelatihan PINTAR Kemenag.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Modul 3.4 Materi Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf Pelatihan PINTAR Kemenag

1. Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan?

A. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004

B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003

D. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003

Jawaban: B

2. Kebijakan distribusi manfaat kepada mauquf 'alaih, yang mencakup kebijakan peruntukan yang diikrarkan wakif, yang mengacu pada peruntukan wakaf menurut peraturan yang berlaku. 

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan manajemen dalam bidang

A. Pendayagunaan wakaf

B. Penghimpunan wakaf

C. Pendistribusian manfaat wakaf

D. Resiko

Jawaban: C

3. Pemerintah mengatur syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dalam?

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013

B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014

C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013

D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

Jawaban: D

4. Dana zakat produktif yang disertai target merubah keadaan mustahiq dari penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Pernyataan tersebut merupakan bentuk pendayagunaan zakat?

A. Periodik

B. Insidental

C. Pemberdayaan

D. Sesaat

Jawaban: C

5. Dalam pengelolaan ZIS, amil menyelenggarakan fungsi?

A. Manajemen

B. Pertanggungjawaban

C. Organisasi

D. Pengawasan

Jawaban: A

6. Manajemen pengelolaan ZIS meliputi:

A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

C. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban

D. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Jawaban: A

7. Pengelolaan Zakat di Indonesia diatur dalam?

A. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011

B. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011

C. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011

D. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011

Jawaban: B

8. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif di atur dalam?

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013

B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014

C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013

Jawaban: C

9. Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada Pasal?

A. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2003

B. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2003

C. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2004

D. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2004

Jawaban: D

10. Wakaf di Indonesia, diatur dalam?

A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003

C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003

D. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004

Jawaban: A

Demikianlah informasi mengenai kunci jawaban soal Modul 3.5 materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi pada pelatihan PINTAR Kemenag, semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler