Kunci Jawaban Soal Modul 3.2 Materi Pengembangan Program Ekstrakurikuler Pelatihan Pintar Kemenag Terbaru

21 April 2024, 07:10 WIB
Kunci Jawaban Soal Modul 3.2 Materi Pengembangan Program Ekstrakurikuler Pelatihan Pintar Kemenag Terbaru /Canva

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi mengenai kunci jawaban soal Modul 3.2 materi Pengembangan Program Ekstrakurikuler pelatihan Pintar Kemenag terbaru.

Materi ini akan membahas tentang pengembangan program ekstrakurikuler pada pelatihan Pintar Kemenag yang akan disajikan secara lengkap diartikel ini.

Dengan demikian kunci jawaban soal Modul 3.2 ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan guru dalam menjawab soal pada Platform PINTAR Kemenag.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Minggu 21 April 2024, berikut ini kunci jawaban soal Modul 3.2 materi Pengembangan Program Ekstrakurikuler pelatihan Pintar Kemenag terbaru.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Modul 4.21 Proyek Penguatan Profil Pancasila Pelatihan PINTAR Kemenag

1. Apa hubungan antara kegiatan ekstrakurikuler dan tujuan pendidikan nasional?

A. Kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk meningkatkan prestasi akademik peserta didik

B. Kegiatan ekstrakurikuler hanya berfokus pada pengembangan bakat dan minat peserta didik

C. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler

D. Kegiatan ekstrakurikuler tidak berpengaruh terhadap tujuan Pendidikan

Jawaban: C 

2. Mengapa program ekstrakurikuler perlu dikembangkan secara sistematis?

A. Agar meningkatkan partisipasi aktif yang melibatkan sebanyak-banyaknya siswa

B. Agar peserta didik dapat meningkatkan kerjasama dengan orang lain

C. Agar peserta didik dapat meningkatkan prestasi akademik

D. Agar peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya

Jawaban: A 

3. Apa tujuan dari pengembangan program ekstrokurikuler?

A. Meningkatkan kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler

B. Meningkatkan kerjasama antar peserta didik

C. Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal

D. Meningkatkan kreativitas peserta didik

Jawaban: C

4. Dasar hukum yang mengatur kegiatan pengembangan program ekstrakurikuler di Indonesia, kecuali?

A. UU Nomor 17 Tahun 2003

B. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014

C. Peraturan Menteri Agoma Nomor 90 Tahun 2013

D. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ri Tahun 2013

Jawaban: A 

5. Apa peran satuan madrasah dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler?

A. Tidak memiliki peran dalam pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler

B. Hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler

C. Hanya memberikan penilaian tertiadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler

D. Bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan, potensi dan bakat peserta didik.

Jawaban: D 

Itulah ulasan mengenai kunci jawaban soal Modul 3.2 materi Pengembangan Program Ekstrakurikuler pelatihan Pintar Kemenag terbaru, semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler