MANTRA SUKABUMI – Demi meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka pemerintah membrikan program Bantuan Subsidi Upah melalui Kemendikbud.
Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Lalu Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud, dan apa saja dokumen yang harus disiapkan PTK sebagai calon penerima bantuan?
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana
Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut cara proses penacairan BSU Kemendikbud dan dokumen yang harus disiapkan.
Cara menairkan BSU, yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK mengakses Info GTK di link info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di link pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
Sementara itu, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.