Berikut Penjelasan Kenapa BSU Guru Honorer Tidak Dapat Dicairkan, Ternyata Ini Penyebabnya!

- 28 November 2020, 18:00 WIB
Laman info.gtk.kemendikbud.go.idb. Gegara SPTJM dan SK Penerima BSU Kemendikbud, PTK Calon Penerima Batuan Bisa Gagal Cair
Laman info.gtk.kemendikbud.go.idb. Gegara SPTJM dan SK Penerima BSU Kemendikbud, PTK Calon Penerima Batuan Bisa Gagal Cair /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya/.*/KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

MANTRA SUKABUMI - Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari  Kemendikbud, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan harus yang harus disiapkan diantaranya, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta Surat Keputusan (SK) Penerima BSU.

Apa itu SPTJM, dan untuk apa fungsi nya?. Kemudian bagaimana Surat Keputusan (SK) Penerima BSU dibuat?

 Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Inilah, 6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah terkait SPTJM dan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU.

1 Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?

SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.

2 Berapa besaran BSU Kemendikbud?

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x