Tujuan Program BLT Guru Honorer dan Dasar Hukum yang Mengatur Pemberian BSU Kemendikbud

- 28 November 2020, 18:15 WIB
IlustrasiTujuan Program BLT Guru Honorer dan Dasar Hukum yang Mengatur Pemberian BSU Kemendikbud
IlustrasiTujuan Program BLT Guru Honorer dan Dasar Hukum yang Mengatur Pemberian BSU Kemendikbud /Pixabay/mohamed_hassan/.*/Pixabay/mohamed_hassan

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah menyalurkan bantuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), guru honorer.

Atas program tersebut, bermunculan beberapa pertanyaan seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), atau BLT guru honorer.

 Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab dalam tema Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

1 Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

 Baca Juga: Mengejutkan, Berikut Hasil Pertemuan Mahfud MD dan Gatot Nurmantyo

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x