MANTRA SUKABUMI – Proses pembelajaran tatap muka tahun 2021, masih tetap dihantui kondisi pandemi Covid-19, meski di tengah pelaksanaan vaksinasi berlangsung.
Penentuan kebijakan pembelajaran dalam Keputusan Bersama, diprioritaskan fokus di masing-masing daerah, sebab Pemerinatah Daerah setempat lebih memahami secara langsung atas kondisi dan kebutuhan di wilayahnya.
Hal itulah, yang menjadi landasan pememerintah dalam menentukan kebijakan terkait pembelajaran sekolah tatap muka. Lalu, apa saja syarat untuk satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan ?
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Mahfud MD: Diamkan Saja
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, tanggal 24 Januari 2021, bahwa penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan:
- Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya;
- Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan dan desa atau kelurahan pada satu kabupaten atau kota yang sama dapat sangat bervariatif antara satu dengan lainnya;
- Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistis dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.