MANTRA SUKABUMI - Dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama empat Menteri, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.
Kesiapan sekolah dalam memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali, menjadi faktor pertimbangan pada pemberian izin dari pemerintah daerah atau kanwil atau kantor Kemenag,
Adapun dalam hal ini, bagi para orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR), walaupun pembelajaran tatap muka telah dimulai kembali di satuan pendidikan.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Mahfud MD: Diamkan Saja
Kemudian, apa saja faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka?
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, tanggal 24 Januari 2021, bahwa Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan, antara lain:
- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya;
- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;