6. Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika, dan
7. Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan.
Baca Juga: Ditanya Soal Abu Janda, Nusron Wahid: Saya Tidak Kenal, Tidak Pernah Bertemu
Persyaratan Khusus untuk Masyarakat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri,
3. Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal,
4. Masakerjaminimum2tahun,
5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan,
6. Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas,