MANTRA SUKABUMI – Hervina, guru honorer berusia 34 tahun dan sudah belasan tahun mengajar, dipecat oleh kepala sekolahnya karena mengunggah rincian gaji senilai Rp700 ribu selama empat bulan.
Unggahannya di media sosial menjadi viral dan menuai simpati dari banyak kalangan beberapa hari lalu, hingga menemui titik terang setelah kepala sekolah SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu memberikan keputusan yang bijak.
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, melalui keterangan resminya menyampaikan rasa suka cita sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah Ibu Hamsinah beserta Komisi IV DPRD Bone dan seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Bone.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
“Selamat kembali mengajar ibu Guru Hervina. Semoga kedepan apa yang menimpanya tidak lagi menimpa guru honorer lainnya di Indonesia,” ujar Sultan B Najamudin, Wakil Ketua DPD RI.
“Ini kabar baik bagi kita semua. Akhirnya kesalahpahaman yang terjadi dapat diselesaikan dengan keputusan yang sangat bijak oleh pihak sekolah. Dan dari Jakarta saya menghaturkan terima kasih", sambung Sultan.
View this post on Instagram
Sultan B Najamudin juga menyampaikan bahwa kesejahteraan guru honorer akan menjadi agenda di DPD RI untuk terus diperjuangkan.