Pemerintah Resmi Tetapkan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Juli 2021, Mendikbud: Gurunya Wajib Diaksin

- 31 Maret 2021, 07:54 WIB
Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim

MANTRA SUKABUMI - Selasa, 30 Maret 2021 pemerintah secara resmi mengumumkan SKB empat Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tatap muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa yang paling penting dalam SKB ini adalah mewajibkan satuan pendidikan menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Andin Lemas Usai Dengar Pengakuan Sumarno, Mama Rosa Pingsan Tahu Siapa Pembunuh Roy

Menurut Mendikbud, satuan pendidikan yang telah divaksinasi secara lengkap wajib memenuhi PTM.

Sementara orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak.

"Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru," tegas Nadiem.

Selain itu, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x