Paragraf 3
Ide pokok : Tri Kerukunan Umat Beragama merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk menciptakan kehidupan beragama yang damai dan rukun.
Paragraf 4
Ide pokok : Tri Kerukunan Umat Beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, meskipun banyak perbedaan.
Paragraf 5
Ide pokok : Tri Kerukunan Umat Beragama dimulai dengan kerukunan antarumat beragama dalam satu agama (intern umat beragama).
Paragraf 6
Ide pokok : Tri Kerukunan Umat Beragama selanjutnya adalah kerukunan antarumat beragama yang memiliki pengertian kehidupan yang rukun antarmasyarakat meskipun berbeda agama dan keyakinan.
Paragraf 7
Idde pokok : Tri Kerukunan Umat Beragama yang terakhir adalah kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah mengandung pengertian bahwa tiap-tiap umat beragama dapat bekerja sama dan bermitra secara baik dengan pemerintah dalam menjaga kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga: Selain Bonus Rp5 Miliar Peraih Medali Olimpiade Tokyo akan Diberi Hadiah Rp500 Juta dari Juragan 99
Kunci Jawaban Halaman 84
Nilai-nilai luhur setiap sila Pancasila:
Sila 1: Bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah, rajin beribadah, tidak memaksakan agama kepada orang lain, menghormati orang lain yang sedang beribadah dan merayakan hari besar agamanya.
Sila 2: Berteman tanpa membeda-bedakan latar belakangnya, tidak berpihak sebelah dalam menyelesaikan masalah, menjenguk orang yang sakit, membantu orang lain yang kesusahan.