Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT untuk Mahasiswa Terdampak Pandemi

- 5 Agustus 2021, 08:05 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang instansinya menggelar lomba pembuatan lagu anak-anak
Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang instansinya menggelar lomba pembuatan lagu anak-anak /Kemendikbudristek/

MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.

Bahkan, Nadiem Anwar Makarim akan menjatuhkan sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan uang kuliah tunggal (UKT), padahal ada mahasiswa yang membutuhkannya.

"Jika ditemukan, perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujar Nadiem dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal Youtube Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Nadiem mewanti-wanti bahwa bantuan UKT tersebut harus diberikan 100 persen digunakan untuk bantuan UKT mahasiswa dan memastikan mahasiswa tidak ada yang sampai putus sekolah tanpa bantuan keuangan.

Adapun sasaran bantuan UKT ini mahasiswa aktif, bukan penerima program Bidik Misi, serta kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Bagaimana syarat dan mekanisme pendataan penerima UKT

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag dan Kemdikbud Akan Perpanjang Diskon Uang Kuliah Tunggal atau UKT

Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

“Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id, Kemendikbudristek memberikan advokasi bagi mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya,” kata Nadiem.

Selain itu, anggaran bantuan UKT harus digunakan 100 persen untuk bantuan UKT tersebut dan pelaporannya harus transparan.

Jika tidak, Nadiem mengatakan ada berbagai macam sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan Kuota Gratis Bagi Pelajar dan Mahasiswa, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya

“Hal ini dilakukan agar tidak ada mahasiswa yang sampai berhenti kuliah, karena tidak bisa membayar. Itu menjadi metrik terpenting dan jangan sampai mahasiswa putus kuliah karena tidak ada uang untuk bayar UKT,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak Covid-19 melalui bantuan UKT pada 2021.

Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x