Inilah Cara Klaim Bantuan Kuota Internet Gratis Belajar dari Kemdikbud Jika Belum Menerima

- 7 Agustus 2021, 17:00 WIB
Inilah Cara Klaim Bantuan Kuota Internet Gratis Belajar dari Kemdikbud Jika Belum Menerima
Inilah Cara Klaim Bantuan Kuota Internet Gratis Belajar dari Kemdikbud Jika Belum Menerima /Pixabay/



MANTRA SUKABUMI - Berikut ini adalah cara klaim bantuan kuota internet gratis belajar dari Kemdikbud jika belum menerima.

Mulai pada Agustus hingga hingga November 202, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota internet gratis belajar untuk para siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Adapun untuk cara klaim bantuan kuota internet gratis belajar dari Kemdikbud kika belum menerima bisa dilihat dibawah ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bantuan bantuan kuota internet gratis belajar ini disalurkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek tidak lain sebagai upaya penangan para siswa, mahasiswa, guru dan dosen yang masih terdampak pandemi covid-19.

Seperti diketahui sebelumnya sebelumnya, pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Dikutip mantrasukabumi.com dari dari kemdikbud.go.id pada Sabtu, 7 Agustus 2021, untuk rincian besaran bantuan kuota internet gratis belajar yang dialokasikan Kemendikbud sebagai berikut.

1. Paket Kuota Data Internet gratis untuk siswa  PAUD: 7 GB/ bulan.

2. Paket Kuota Data Internet gratis untuk SD, SMP dan SMA: 10 GB/ bulan

3. Paket Kuota Data Internet gratis untuk Guru PAUD, SD, SMP dan SMA: 12 GB/ bulan

4. Paket Kuota Data Internet gratis untuk Dosen dan mahasiswa: 15 GB/ bulan

Berikut cara untuk klaim kuota internet gratis belajar dari Kemdikbud yang belum menerima untuk bulan Agustus hingga November 2021:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Bantuan kota internet gratis ini khusus bagi penerima yang menggunakan layanan provider Smartfren, Tri, Telkomsel, Indosat, XL, dan By.U.

Baca Juga: Internet Gratis 3 Bulan Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud hingga 15GB: Indosat, Telkomsel, XL, Axis, Tri

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud adalah sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda atau double degree.

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan kuota data internet gratis ini akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x