Inilah Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek, Segera Cek Disini

- 7 Agustus 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya.
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya. /Pixabay/Kidaha



MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT sebesar Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek ini akan segera disalurkan mulai September 2021.

Inilah syarat dan cara daftar bantuan UKT dari Kemendikbud sebesar Rp2,4 Juta, segara cek dan ikuti langkahnya dibawah ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Kemendikbud Ristek menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Dalam program bantuan UKT, Pihak Kemendikbud Ristek mencanangkan anggaran sebesar Rp745 miliar untuk menjalankan program untuk para mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.

Rencananya pihak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, rencananya bantuan UKT Mahasiswa ini mulai disalurkan pada bulan September 2021.

"Mendengar keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi Covid-19 inikami merespons dengan membuat bantuan uang kuliah tunggal atau UKT yang kami lanjutkan. Mulai September 2021 kami akan menyalurkan Rp745 miliar rupiah untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona," ungkap Nadiem Makarim dikutip mantrasukabumi.com pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Adapun untuk sistem yang akan diterapkan dalam pencairan bantuan UKT yaitu satu orang Mahasiswa akan mendapat subsidi pengurangan bayaran UKT senilai Rp2,4 juta.

Apabila dalam prakteknya ada uang UKT yang akan diberikan kepada mahasiswa lebih besar dari uang UKT dari Kemendikbud yakni Rp2,4 juta? Maka hal tersebut dikembalikan lagi pada pihak Perguruan Tinggi itu sendiri.

"Bantuan diberikan sesuai besaran UKT, dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Jika lebih besar dari itu maka selisih dari UKT itu merupakan kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," jelas Nadiem Makarim.

Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan UKT Senilai Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Berikut Cara Daftarnya

Sedangkan untuk syarat mahasiswa yang akan menjadi penerima bantuan UKT Kemendikbud 2021 Rp2,4 juta yaitu sebagai berikut:

1. Mahasiswa tersebut dinyatakan aktif oleh perguruan tinggi tempat ia berkuliah,

2. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah,

3. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi,

4. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa atau bantuan lainnya dari pemerintah,

5. Mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk cara daftar untuk mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021, yaitu sebagai berikut:

Sedangkan untuk cara daftar agar mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 akan dikembalikan kepada pihak Perguruan Tinggi masing-masing.

Akan tetapi Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada pihak Perguruan Tinggi atau Universitas agar bisa mendapatkan informasi terkait bantuan UKT Kemendikbud 2021.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Mahasiswa yaitu sebagai berikut:

1. Surat keterangan terdampak Covid-19 dari Kepala Desa/kelurahan;

2. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun;

3. Surat keterangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) orang tua (jika ada);

4. Kartu Keluarga (fotokopian);

5. Kartu Mahasiswa (fotokopian).

Itulah beberapa syarat dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan UKT Rp2,4 juta yang segera disalurkan oleh Kemendikbud Ristek mulai September 2021 untuk para  mahasiswa Perguruan Tinggi baik itu negeri atau swasta di seluruh Indonesia.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah