Cara Dapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Untuk Mahasiswa, Berikut Syarat-syaratnya

- 9 Agustus 2021, 15:10 WIB
Cara Dapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Untuk Mahasiswa, Berikut Syarat-syaratnya./
Cara Dapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Untuk Mahasiswa, Berikut Syarat-syaratnya./ /Pixabay/greymatters



MANTRA SUKABUMI - Kabar baik untuk Mahasiswa dari pemerintah mengenai Bantuan UKT Rp2,4 Juta.

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Indonesia akan disalurkan oleh Kemendikbud.

Simak informasi mengenai Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan disalurkan oleh Kemendikbud sebasar Rp745 Miliar.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Informasi Bantuan UKT disampaikan Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

"Kemendikbud siapkan anggaran sebesar Rp. 745 miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 melalui program bantuan UKT". ujar Nadiem makarim, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Kamis, 9 Agustus 2021

Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Nadiem tak segan-segan akan menjatuhkan sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan uang kuliah tunggal (UKT), padahal ada mahasiswa yang membutuhkannya.

"Jika ditemukan, perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujar Nadiem Makarim.

Nadiem mewanti-wanti bahwa bantuan UKT tersebut harus diberikan 100 persen digunakan untuk bantuan UKT mahasiswa dan memastikan mahasiswa tidak ada yang sampai putus sekolah tanpa bantuan keuangan.

Adapun sasaran bantuan UKT ini mahasiswa aktif, bukan penerima program Bidik Misi, serta kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Baca Juga: Mahasiswa Kurang Mampu Tidak Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta, Segera Lapor ke lapor.go.id

Bagaimana syarat dan mekanisme pendataan penerima UKT

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

“Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id, Kemendikbudristek memberikan advokasi bagi mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya,” kata Nadiem.

Selain itu, anggaran bantuan UKT harus digunakan 100 persen untuk bantuan UKT tersebut dan pelaporannya harus transparan.

Jika tidak, Nadiem mengatakan ada berbagai macam sanksi yang akan diberikan.

“Hal ini dilakukan agar tidak ada mahasiswa yang sampai berhenti kuliah, karena tidak bisa membayar. Itu menjadi metrik terpenting dan jangan sampai mahasiswa putus kuliah karena tidak ada uang untuk bayar UKT,” pungkasnya.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x