Panduan Dapatkan BSU Subsidi Gaji Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cek Juga Syaratnya

- 9 Agustus 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer
Ilustrasi BSU Guru Honorer /Pixabay



MANTRA SUKABUMI - Disini tersedia informasi bantuan BSU Subsidi guru honorer atau non PNS sebesar Rp1,8.

Pemerintah siap salurkan BSU Subsidi guru honorer atau non PNS sebesar Rp1,8 dimasa PPKM ini.

Adapun panduan dapatkan BSU Subsidi guru honorer atau non PNS sebesar Rp1,8 bisa dicek di artikel ini hingga akhir.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Selain panduan dapatkan bantuan BSU guru honorer atau non PNS sebesar Rp1,8, tersedia juga syarat-syarat yang perlu ada.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemendikbud pada Senin 9 Agustus 2021, Sebelum ke panduan san syaratnya simak dulu golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Begini Cara Cek dan Syaratnya

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x