MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi guru yqng berstatus non PNS, pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik berstatus non ASN.
Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan subsidi kepada guru dan dosen honorer atau non ASN. Nominal bantuan ini yakni Rp1,8 juta yang cair langsung melalui rekening penerima.
Namun, tidak semua guru dan dosen honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru dan dosen honorer sebagai berikut ini :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020