Guru Honorer Berstatus PTK Non PNS Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1.8 juta, Begini Cara Mendapatkannya

- 10 Agustus 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS
Ilustrasi BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS /Antara



MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji akan diberikan kepada guru honorer berstatus PTK Non PNS oleh pemerintah.

Perlu Anda ketahui, bantuan pemerintah berupa BSU Subsidi Gaji akan diberikan kepada setiap guru honorer berstatus PTK non-PNS sebesar Rp1.8 juta.

Cara mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer berstatus PTK Non PNS pun sangat mudah.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Namun sebelum melihat cara mendapatkan  BSU Subsidi Gaji, setiap guru honorer berstatus PTK non-PNS perlu mengetahui syaratnya terlebih dahulu.

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Selasa, 10 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Baca Juga: Lakukan 5 Cara Berikut agar Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah