MANTRA SUKABUMI - Di masa pandemi ini berbagai sektor terkena imbasnya, tak terkecuali sektor Pendidikan.
Untuk mengantisipasi drop out mahasiswa di masa panndemi ini Pemerintah kembali akan mengucurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) mulai bulan September mendatang.
Bantuan pemerintah tersebut disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Bantuan pemerintah bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 ini berupa bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Pada tahun 2020 pemerintah melalui Kemendikbudristek juga sudah melakukan hal yang sama bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Di Tahun 2021 ini dana sebesar 745 miliar rupiah digelontorkan pemerintah sebagai lanjutan bantuan UKT.
Batas bantuan maksimal yang diberikan pada bantuan UKT ini berjumlah senilai 2,4 juta rupiah.
Namun bila nilai UKT mahasiswa tersebut lebih dari 2,4 juta rupiah selisih dari nilai tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Berikut syarat-syarat dan cara mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemendikbud sebagai berikut :