Siap-Siap Bulan September 2021 Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta akan Dicairkan, Segera Penuhi Syarat Berikut

- 11 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi. Catat ini Kriteria dan syarat penerima UKT
Ilustrasi. Catat ini Kriteria dan syarat penerima UKT /Ahmad Fiqi Purba/Twitter/@KM_ITERA

MANTRA SUKABUMI - Di masa pandemi ini berbagai sektor terkena imbasnya, tak terkecuali sektor Pendidikan.

Untuk mengantisipasi drop out mahasiswa di masa panndemi ini Pemerintah kembali akan mengucurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) mulai bulan September mendatang.

Bantuan pemerintah tersebut disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Bantuan pemerintah bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 ini berupa bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Pada tahun 2020 pemerintah melalui Kemendikbudristek juga sudah melakukan hal yang sama bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Di Tahun 2021 ini dana sebesar 745 miliar rupiah digelontorkan pemerintah sebagai lanjutan bantuan UKT.

Batas bantuan maksimal yang diberikan pada bantuan UKT ini berjumlah senilai 2,4 juta rupiah.

Namun bila nilai UKT mahasiswa tersebut lebih dari 2,4 juta rupiah selisih dari nilai tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Berikut syarat-syarat dan cara mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemendikbud sebagai berikut :

Baca Juga: Mahasiswa Aktif dan Tidak Mampu Segera Daftar ke Perguruan Tinggi untuk Dapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x