8 Calon Resmi Penerima BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Non PNS Rp1,8 Juta, Berikut Informasi Lengkapnya

- 12 Agustus 2021, 06:35 WIB
8 Calon Resmi Penerima BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Non PNS Rp1,8 Juta, Berikut Informasi Lengkapnya./
8 Calon Resmi Penerima BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Non PNS Rp1,8 Juta, Berikut Informasi Lengkapnya./ /Pexels.com/Max Fischer


 
MANTRA SUKABUMI – Terdapat delapan calon penerima resmi Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Guru Honorer Non PNS Rp1,8 juta.
 
Kemendikbud Ristek akan kembali mencairkan BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Non PNS pada tahun ini, sebanyak 580.000 ribu penerima bantuan di seluruh Indonesia.
 
Delapan calon penerima resmi BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Non PNS dibagi dalam dua kategori penerima, yaitu untuk Pendidik/Guru Non PNS dan Tenaga Pendidik Non PNS.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
 
Untuk Pendidik Non PNS terdapat lima kategori penerima sedangkan untuk Tenaga Pendidik Non PNS terdapat tiga kategori, dan semua kategori tersebut akan menerima BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta.
 
Sedangkan untuk delapan rincian resmi calon penerima BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek yaitu sebagai berikut:
 
1) Pendidik non-PNS
 
a. Guru
 
b. Dosen
 
c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
 
e. Pendidik pendidikan anak usia dini
 
f. Pendidik kesetaraan
 
2) Tenaga kependidikan non-PNS
 
a. Tenaga perpustakaan
 
b.Tenaga laboratorium
 
c. Tenaga administrasi
 
Apabila anda sudah mengetahui rincian penerima BSU Subsidi Gaji  Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek penerima bisa melakukan aktivasi rekening.
 
Jika setelah melakukan aktivasi rekening di bank yang sudah ditunjuk, maka selanjutnya Guru dan Dosen non PNS serta Tenaga kependidikan non-PNS, melakukan 2 Cara cek BSU Subsidi Gaji atau BLT Guru Rp. Rp1,8 juta 2021 yakni di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.
 
Jika penerima BSU Subsidi Gaji atau BLT Guru  Rp1,8 juta sudah melakukan cek nama penerima di link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id tetapi nama tidak terdaftar.
 
Apabila hal tersebut terjadi  maka kemungkinan besar anda belum melakukan aktivasi rekening atau belum melengkapi sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.
 
Bila penerima BSU Subsidi Gaji atau BLT Guru Rp1,8 juta tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana yang ada di rekening guru honorer akan dikembalikan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siap Dicairkan ke 4 Bank ini, Segara Cek Sekarang di Link Berikut
 
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku BSU Kemendikbud pada Kamis, 12 Agustus 2021, Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi penerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 sebagai berikut :
 
1) Warga Negara Indonesia (WNI).
 
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS.
 
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
 
4) Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
 
5) Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
 
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
 
Cara mencairkan BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbud Ristek
 
Kemendikbud Ristek membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Rp1,8 juta yang baru mendaftar.
 
Sedangkan, untuk penerima BSU Rp1,8 juta yang sudah memiliki rekening, tinggal diaktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.
 
Selanjutnya, PTK dapat login di info.gtk.kemdikbud.go.id pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi nomor rekening baru penerima BSU Rp1,8 juta, sekaligus mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan.
 
Setelah itu, penerima BSU Rp1,8 juta 2021 harus menyiapkan dokumen pencairan antara lain:
 
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
 
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id.
 
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id diberi materai, dan ditandatangan.
 
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
 
Itulah 2 cara cek penerima BSU Rp1,8 juta secara online oleh PTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. beserta syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.** *

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x