Meski PPKM Diperpanjang Kemdikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 12 Agustus 2021, 09:05 WIB
Meski PPKM Diperpanjang Kemdikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Meski PPKM Diperpanjang Kemdikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Dokumentasi Kementerian Agama

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik bagi satuan pendidikan di masa PPKM Level 4 ini, pasalnya Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membolehkan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Kemendikbud Ristek mengizinkan sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Menurut Hendarman, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemendikbud Kamis, 12 Agustus 2021.

Hendarman melanjutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah