MANTRASUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan baru terkait sekolah tatap muka.
Menteri Pendidikan dan kebudayaan riset dan tekhnologi Nadiem Makarim telah mengijinkan sekolah tatap muka.
Namun ada beberapa syarat dari Kemendikbud untuk melakukan sekolah tatap muka tersebut.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Diantaranya adalah lingkungan sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman.
Menurut Hendarman, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemendikbud Kamis, 12 Agustus 2021.