6 Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Salah Satunya Terdaftar di Dapodik

- 12 Agustus 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi, 6 Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Salah Satunya Terdaftar di Dapodik
Ilustrasi, 6 Kriteria Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Salah Satunya Terdaftar di Dapodik /Emaji/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp1,8 juta akan dicairkan setelah batas terakhir aktivasi rekening. Batas terakhir aktivasi rekening sampai 31 Juli 2021.

Kabar gembira kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah melalui Kemendikbud sebesar Rp1,8 Juta yang akan dicairkan beberapa minggu ke depan.

Jika seluruh dokumen sudah lengkap, penerima tinggal menuju ke bank penyalur dan mengaktifkan rekening untuk pencairan BSU guru honorer.

Baca Juga: BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Cair, Begini Syarat dan Cara Cek Via Online di HP dan PC

Selanjutnya, untuk mencairkan BSU guru honorer ini, para penerima perlu membawa KTP, NPWP, dan surat keputusan penerima BSU Gaji Kemendikbud yang bisa dilihat di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut cara untuk mencairkan dana bantuan langsung tunai berupa BSU guru honorer:

1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau bsudikti.kemdikbud.go.id.

2. Kemudian Klik 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun PTK dan kata sandi PTK.

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU guru honorer, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

5. Unduh dan cetak SPTJM

6. Kunjungi bank dengan membawa dokumen persyaratan. Lalu aktifkan buku tabungan dan cairkan dana BSU Gaji Kemendikbud.

Bagi yang tidak melakukan aktivasi rekening, pemerintah akan membatalkan pemberian BSU guru honorer.

Namun, Anda perlu tetap memperhatikan syarat utama ini untuk menjadi penerima BSU guru honorer:

Baca Juga: Segera Cek Rekening Anda, Sebab Hari ini Kemanaker Mulai Cairkan Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS;

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020;

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Demikian informasi berkaitan dengan BSU pendidik maupun tenaga pendidik yang ada disekolah maupun perguruan tinggi.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x