b. Konstitusi dalam arti sempit yaitu hukum dasar tertulis, yaitu dinamakan juga dengan UUD NKRI tahun 1945
3. Tata urutan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
c. UU/ Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
d. Peraturan pemerintah (PP)
e. Peraturan presiden (Perpres)
f. Peraturan daerah provinsi (Perda)
g. Peraturan daerah kabupaten/kota