a. hukum lokal
b. hukum antarwaktu
c. ius constitutum
d. ius constituendum
e. hukum positif
kunci jawaban : d. ius constituendum
Pembahasan: ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
5. berikut yang tidak termasuk isi Dekrit Presiden 5 juli 1959, yaitu ….
a. menetapkan pembubaran konstituante
b. pembubaran seluruh partai politik
c. menetapkan UUD 1945 berlaku kembali
d. menetapkan tidak berlakunya UUDS 1950
e. pembentukan MPRS dan DPAS
kunci jawaban : b. pembubaran seluruh partai politik
Pembahasan:
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi mengenai hal-hal
berikut:
1. menetapkan pembubaran konstituante
2. menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950, serta
3. pembentukan MPRS dan DPAS.
6. Pemberontak yang menyebabkan pembunuhan secara masal pada sekelompok manusia termasuk jenis pelanggaran hak asasi manusia ….
a. ringan
b. sedang
c. berat
d. umum
e. wajar
kunci jawaban: c. berat