Kunci Jawaban PPKn Hak Masyarakat yang tidak Terpenuhi, Kunci Jawaban Tema 8 Halaman 111-112 Kelas 6 SD MI

- 5 Januari 2022, 05:35 WIB
Pembahasan kunci jawaban Tematik Tema 8 mata pelajaran PPKn kelas 6 SD MI mengenai hak masyarakat yang belum terpenuhi
Pembahasan kunci jawaban Tematik Tema 8 mata pelajaran PPKn kelas 6 SD MI mengenai hak masyarakat yang belum terpenuhi /*/mantrasukabumi.com/Buku Tematik Tema 8 Kelas 6 SD MI

- Perhatikan gambar-gambar di bawah ini. Deskripsikan gambar tersebut!
- Analisislah apa yang menyebabkan kondisi tersebut terjadi!
- Dalam gambar tersebut, apakah hak masyarakat sudah terpenuhi?

Gambar 1
Deskripsi gambar :
Penumpukan sampah sepanjang aliran sungai. Sungai menjadi kotor, aliran air tidak lancar/tersumbat sehingga dapat menyebabkan banjir dan penyebaran penyakit.

Hak masyarakat yang tidak terpenuhi:

- Hak untuk hidup pada lingkungan yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan
- Hak untuk memanfaatkan lingkungan, baik yang berada di dalam tanah atau pun di luarnya seperti air, udara, dan lain-lain
- Hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup
- Hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundangan yang berlaku
- Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup

Baca Juga: Kunci Jawaban PPKn Tematik Tema 8 Kelas 4 SD MI Subtema 1 Lingkungan Tempat Tinggalku Semester 2

Apa yang dapat dilakukan supaya hak masyarakat terpenuhi?
Dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah menjadi ketentuan, seperti :

- Wajib menjaga kebersihan lingkungan
- Wajib melindungi dan menghargai hak asasi sesama manusia
- Wajib memajukan kesejahteraan khalayak ramai. Hal ini dimaksudkan agar semua warga saling menciptakan rasa peduli, toleransi dan rasa saling menghormati di antara sesama.
Wajib menjunjung dan melaksanakan hukum dan perundangan, diantaranya tentang hukum/perundangan tentang lingkungan hidup (undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disebutkan sebagai berikut :

1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi dan membina lingkungan hidup
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang meyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Gambar 2
Deskripsi gambar :
Pencemaran/polusi udara di sepanjang jalan, yang menyebabkan ketidaknyamanan para pengguna jalan.
Hak masyarakat yang tidak terpenuhi :

- Hak untuk hidup pada lingkungan yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan
- Hak untuk memanfaatkan lingkungan baik yang berada di dalam tanah atau pun di luarnya seperti air, tanah, udara, dan lain-lain
- Hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup
- Hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat
- Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah