Hak dan Kewajiban Masyarakat yang belum Terpenuhi, Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD MI Halaman 111, 112 PPKn

- 5 Januari 2022, 05:50 WIB
Pembahasan kunci jawaban Tematik Tema 8 kelas 6 SD MI mata pelajaran PPKn mengenai hak dan kewajiban masyarakat yang belum terpenuhi
Pembahasan kunci jawaban Tematik Tema 8 kelas 6 SD MI mata pelajaran PPKn mengenai hak dan kewajiban masyarakat yang belum terpenuhi /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/Clker-Free-Vector-Images / 29539 images

- Hak untuk hidup pada lingkungan yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan
- Hak untuk memanfaatkan lingkungan baik yang berada di dalam tanah atau pun di luarnya seperti air, tanah, udara, dan lain-lain
- Hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup
- Hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat
- Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup

Apa yang dapat dilakukan supaya hak masyarakat terpenuhi?
Dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah menjadi ketentuan, seperti :

- Wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
- Wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup
- Wajib menjunjung dan melaksanakan hukum dan perundangan, diantaranya tentang hukum/perundangan tentang lingkungan hidup (Undang-undang nomor 23 tahun 1997)
- Wajib melindungi dan menghargai hak asasi sesama manusia

Gambar 3

Deskripsi gambar :
Poster ajakan untuk menghijaukan kembali lingkungan sekitar
Hak masyarakat yang tidak terpenuhi :

- Hak pada kelangsungan hidup
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup
- Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak
- Hak untuk menikmati Sumber Daya Alam (SDA)
- Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang

Apa yang dapat dilakukan supaya hak masyarakat terpenuhi?
Dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah menjadi ketentuan, seperti :

- Wajib menjunjung dan melaksanakan hukum dan perundangan, seperti perundangan tentang lingkungan hidup (undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup)
- Wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
- Wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup

Baca Juga: Kunci Jawaban PPKn Hak Masyarakat yang tidak Terpenuhi, Kunci Jawaban Tema 8 Halaman 111-112 Kelas 6 SD MI

Gambar 4

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah