- Hak untuk hidup pada lingkungan yang sehat dan memperoleh layanan kesehatan
- Hak untuk memanfaatkan lingkungan baik yang berada di dalam tanah atau pun di luarnya seperti air, tanah, udara, dan lain-lain
- Hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup
- Hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat
- Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup
Apa yang dapat dilakukan supaya hak masyarakat terpenuhi?
Dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah menjadi ketentuan, seperti :
- Wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
- Wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup
- Wajib menjunjung dan melaksanakan hukum dan perundangan, diantaranya tentang hukum/perundangan tentang lingkungan hidup (Undang-undang nomor 23 tahun 1997)
- Wajib melindungi dan menghargai hak asasi sesama manusia
Gambar 3
Deskripsi gambar :
Poster ajakan untuk menghijaukan kembali lingkungan sekitar
Hak masyarakat yang tidak terpenuhi :
- Hak pada kelangsungan hidup
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup
- Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak
- Hak untuk menikmati Sumber Daya Alam (SDA)
- Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang
Apa yang dapat dilakukan supaya hak masyarakat terpenuhi?
Dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah menjadi ketentuan, seperti :
- Wajib menjunjung dan melaksanakan hukum dan perundangan, seperti perundangan tentang lingkungan hidup (undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup)
- Wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
- Wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup
Gambar 4