Belum Ada di Dapodik dan Tidak Miliki NUPTK, Kepala Sekolah Kebingungan Gaji Guru Honorer

- 11 Maret 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi gaji guru honorer
Ilustrasi gaji guru honorer /mantra sukabumi

Mantrasukabumi.com – Kepala Sekolah kebingungan membayar gaji guru honorer karena masih belum ada kepastian mengenai pembayaran honor guru yang tidak ada di dapodik dan tidak memiliki NUPTK dari bantun operasional Sekolah (BOS).

Sampai saat ini banyak kepala sekolah setuju berdomisili di Jakarta masih menggaji guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki NUPTK. Sedangkan sekarang sudah berpindah bulan ke 3 tahun 2020.

Hal itu disampaikan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo di Jakarta. Senin 9 Maret 2020. Seperti dikutif dari Pikiran-Rakyat.com.

Ia mengatakan, di Jakarta Timur 1 banyak pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK. Sementara gajinya harus dibayar melalui dana BOS.

“Nah, ini bulan Maret, mereka sudah kerja 3 bulan. Tentunya harus digaji selama 3 bulan. Kepsek yang ada ini bingung mau menggajinya bagaimana. Sementara ketentuannya seperti itu, ”ujarnya.

Baca Juga: Banyak yang Dipolisikan Gegara Hukum Siswa, Guru Honorer Ini Meminta Perlindungan Bupati Sukabumi

Masih kata Heru, apabila guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik per akhir bulan Desember 2019 dan memiliki NUPTK tetap digaji dari dana BOS. Ia menyebutkan hal itu menyalahi pilihan dan bisa dipertimbangkan menyalahi prosedur.

“Kalau menyalahi prosedur berarti menyalahgunakan anggaran dana BOS,” kata Heru.

Hingga saaat ini, sambung Heru, Kepsek yang ada di wilayah Jakarta tengah mencari musyawarah untuk mencari solusi dari transfer dana BOS.

Baca Juga: Mari Bergabung Bersama kami melalui Diklat Menjadi Content Creator

“Musyawarah ini sebagai bentuk bingung kepsek mengupah guru honorer yang tidak bisa lagi diambil dari dana BOS . Saya mendorong Dinas Pendidikan untuk bisa mencari solusinya bersama-sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.

Heru menyebutkan, di wilayah Jakarta Timur 1 ada sekitar 55 pendidik dan tenaga pendidik kehormata yang belum memiliki NUPTK.

"Jadi, artinya, perlu solusi membayar guru kehormatan yang tidak punya NUPTK bersumber dari BOS ," tandasnya.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x