Sekalipun UN 2020 Dihapus, Ujian Sekolah Tetap Dilaksanakan

- 25 Maret 2020, 12:45 WIB
KBM libur di Kabupaten Sukabumi
KBM libur di Kabupaten Sukabumi /.*(foto Pikiran Rakyat)/Pikiran Rakyat)

Mantrasukabumi.com - 

Seiring kesepakatan Mendikbud dan DPR RI, maka pelaksananaan Ujian Nasional ditiadakan oleh pemerintah karena adanya wabah virus corona.

Di tengah mewabahnya virus corona, aturan menghindari tatap muka tetap diberlakukan dalam Ujian Sekolah.

Sebagai gantinya, ujian nasional akan diganti ujian sekolah yang tekhnisnya diserahkan ke masing-masing sekolah dengan melihat kesiapan perangkatnya.

Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Totok Suprayitno mengatakan, Ujian Sekolah menjadi kewenangan sekolah sepenuhnya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, katanya, makna Ujian Sekolah itu luas, tidak sekadar ujian berbasis daring saja.

Baca Juga: UPDATE Selasa 24 Maret 2020, Satu Pasien Positif Corona di Kabupaten Sukabumi

"Bisa tertulis, portofolio, nilai-nilai rapor akademik, nonakademik, serta portofolio prestasi penghargaan siswa dan lainnya," kata dia dalam video conference, Selasa 24 Maret 2020.

Ujian Sekolah berbasis daring dikatakannya hanya bisa dilakukan oleh sekolah yang benar-benar siap secara infrastruktur dan SDM.

Adapun sekolah yang belum siap tidak diwajibkan untuk melakukannya.

Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatalan UN. Surat edaran itu bernomor  4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Di dalam surat edaran tersebut dibahas juga mengenai ketentuan Ujian Sekolah selama masa darurat Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Corona, 185 Wastafel Portable Siap Disebar Pemkab Sukabumi

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x