Pandemi Corona, Pemkab Sukabumi Perpanjang Belajar di Rumah

- 28 Maret 2020, 20:37 WIB
Belajar di rumah di Kabupaten Sukabumi di perpanjang
Belajar di rumah di Kabupaten Sukabumi di perpanjang /Mantra Sukabumi/.*(foto Mantra Sukabumi)

MANTRA SUKABUMI - Merebaknya virus corona di Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Pemkab) memperpanjang kegiatan belajar di rumah.

Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami melalui surat edaran nomor 443/2268-Disdik yang dikeluarkan tanggal 27 Maret 2020.

Baca Juga: Naik Drastis, ODP di Kabupaten Sukabumi Berjumlah 696 Orang

Melalui surat edaran tersebut, Marwan mengumumkan kegiatan belajar di rumah diperpanjang selama 14 hari kedua mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 11 April 2020 dan masa belajar di sekolah akan ditentukannya dikemudian hari.

Baca Juga: Masa Belajar Jarak Jauh di Jawa Barat Diperpanjang hingga 13 April 2020

Berikut isi keputusan surat edaran Bupati Sukabumi.

Berkenaan dengan penyebaran Corona Disease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka keselamatan dan kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya serta seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan hal di atas, maka dengan ini:

1. Memperpanjang masa belajar di rumah selama 14 hari kedua terhitung sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 11 April 2020 dan masa belajar di sekolah ditentukan kemudian.

2. Proses kegiatan belajar di rumah tetap dilaksanakan sebagai mana belajar di rumah sebelumnya.

Baca Juga: Update Sabtu Sore, 28 Maret 2020: Korban Virus Corona Capai 102 Orang Meninggal

3. Untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan di Kabupaten Sukabumi maka Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat wilayah V dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi agar dapat menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wander Luiz Positif Terinfeksi COVID-19, Pelatih Persib Robert Alberts Angkat Bicara

4. Mekanisme pelaksanaan sistem kerja guru bekerja dari rumah (Work From Home) dengan memanfaatkan media teknologi informasi sesuai kondisi masing-masing.

5. Sosial Distancing agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x