Kabar Baik Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Baru Bagi Guru Honorer

- 18 April 2020, 05:35 WIB
ILUSTRASI guru honorer.*
ILUSTRASI guru honorer.* /DOK. PR/

Baca Juga: UPDATE Sebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Hari Ini, Cidolog Bersih dari Corona

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul 'Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK Gaji Guru Honorer dari Dana BOS selama Darurat COVID-19"

Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut adalah pertama tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, kedua belum mendapatkan tunjangan profesi.

Terakhir memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Benarkah Malam Ini Akan Ada Hujan Meteor? Simak Faktanya

Nadiem pun menjelasknan kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memilikii kondisi ekonomi yang tidak memadai akibat virus corona.

"Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di Dapodik," katanya.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah