Demi Anggaran Virus Corona, Tunjangan Guru Dipangkas hingga 3,3 T

- 19 April 2020, 06:05 WIB
ILUSTRASI guru SMA/SMK.*/DEWIYATINI/PR
ILUSTRASI guru SMA/SMK.*/DEWIYATINI/PR /Dewiyatini/

MANTRA SUKABUMI - Pandemi covid-19 di Indonesia makin menunjukan tingkat mengkhawatirkan.

Jumlah kasus terinfeksi sudah mencapai angka 2 ribu lebih, bahkan korban meninggal hampir mendekati angka 500 rb.

Harapan besar agar virus mematikan ini cepat berakhir, nampaknya masih jauh dari kenyataan.

Dibutuhkan dana besar untuk penanggulangan covid-19, sedangkan pemerintah mengalami defisit anggaran untuk tahun 2020 ini.

Solusinya, pemerintah memangkas anggaran dan merelokasi setiap anggaran demi program pencegahan virus mematikan itu. Termasuk anggaran pendidikan.

Dala hal ini Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih memprotes keras atas pemotongan anggaran pendidikan melalui Perpres nomor 54/2020 yang baru diterbitkan. Hal ini akibat adanya relokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Simak, 6 Tips Putus Rantai Penularan COVID-19 Menurut KEMENKES RI

“Namun sayangnya di saat sulit pandemi wabah Covid-19, maka yang menjadi korban adalah nafkah guru yang malah dipotong,” kata Fikri saat dihubungi, Rabu 15 April 2020.

Fikri menilai, perubahan postur dan rincian APBN 2020 melalui Perpres 54/2020 merugikan sejumlah pihak yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah wabah Covid-19 sekarang ini

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x