MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka program bagi guru.
Program tersebut berupa Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru-guru.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Adapun pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai dibuka tanggal 10-23 Februari 2022.
Hanya saja bagi peserta yang ingin ikut program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, harus memenuhi 5 persyaratan administrasi yang ditetapkan Kemendikbud.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut 5 persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;
2 Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota);