Simak, Inilah 5 Persyaratan Administrasi yang Harus Dipenuhi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 10 Februari 2022, 10:05 WIB
5 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mengikuti pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dari program Kemendikbud Ristek
5 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mengikuti pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dari program Kemendikbud Ristek /ppg.kemdikbud.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka program bagi guru.

Program tersebut berupa Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru-guru.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Cara Daftar PPG 2022 Lengkap Persyaratan Seleksi Administrasi Profesi Guru di Kemendikbud

Adapun pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mulai dibuka tanggal 10-23 Februari 2022.

Hanya saja bagi peserta yang ingin ikut program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, harus memenuhi 5 persyaratan administrasi yang ditetapkan Kemendikbud.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut 5 persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;

2 Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota);

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x