MANTRA SUKABUMI - Hari ini tepatnya Sabtu, 12 Pebruari 2022 pemerintah secara resmi membuka registrasi PPG melalui surat edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 setelah dijadwalkan semula pada tanggal 10 Pebruari 2022 ditunda.
Bagi bapak ibu guru yang masih bingung bagaimana cara melakukan pendaftaran PPG 2022, dalam artikel ini kami bagikan langkah-langkahnya untuk mempermudah dalam proses registrasi.
Semoga artikel ini dapat membantu bapak ibu guru dalam melakukan pengajuan PPG 2022 sehingga dalam pendaptarannya tidak anda kendala.
Baca Juga: Persyaratan Seleksi Administrasi PPG 2022 Salah Satunya Harus Memiliki NUPTK
Alhasil bapak ibu guru lolos pada seleksi pertama yaitu seleksi administrasi dan dapat melanjutkan ketahapan berikutnya yaitu Pree Test PPG 2022.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-pendaftaran-ppg-daljab-2022 pada Sabtu, 12 Pebruari 2022.
Berikut langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran PPG 2022 setelah bapak ibu guru mendapatkan undangan pada SIM PPG.
1. Akses SIM PPG Dalam Jabatan
1.1. Login SIM PPG