KETAHUI! Inilah Penyebab Tidak Terundang PPG 2022

- 13 Februari 2022, 08:05 WIB
Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB
Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB //instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Registrasi PPG 2022 resmi dibuka pada Sabtu, 12 Pebruari 2022 setelah sebelumnya diundur.

Pendaftaran PPG 2022 mengalami pengunduran 2 hari sejak jadwal pertama di umumkan dengan alasan adanya kebijakan baru terkait linieritas.

Untuk memastikan diundang tidak nya PPG 2022, bapak ibu guru dapat membukanya melalui akun masing-masing pada SIMPKB (PPG).

Baca Juga: Gagal Unggah Dokumen PPG 2022? Begini Solusi Cara Mengatasinya Hingga Sukses

Jika bapak ibu guru tidak dapat undangan untuk mengikuti PPG 2022, dapat di pastikan terdapat beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi.

Seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id pada Minggu, 13 Pebruari 2022.

Berikut persyaratan peserta yang dapat mengikuti PPG 2022.

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Simak, Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

Dari beberapa poin persyaratan diatas yang paling vital yaitu memiliki NUPTK, TMT mengajara, aktfi mengajar 2 tahun terkahir serta kualifikasi akademik.

Pastikan ke tiga poin tersebut dapat terpenuhi olah bapak ibu guru, jika ada salah satu yang tak dapat di penuhi maka bapak ibu tidak dapat diundang untuk mengikuti PPG 2022.

Namun jika dirasa poin-poin diatas sudah terpenuhi ada baiknya bapak ibu guru dapat melapor ke dinas pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Semoga informasi ini bermamfaat untuk bapak ibu guru yang mengalami kendala tidak dapat terundang pada PPG 2022.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah