j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan Administrasi
Baca Juga: Gagal Unggah Dokumen PPG 2022? Begini Solusi Cara Mengatasinya Hingga Sukses
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1 D-4 (asli atau fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov Kab Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli atau fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020 2021 dan 2021 2022) bagi guru Non PNS (asli atau fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov Kab Kota BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov Kab Kota BKD untuk PNS yang ditugaskan
sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov Kab Kota BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.